1) Menyusun dan melaksanakan Standar Operasional Prosedur (SOP)
2) Mengoordinasikan penyusunan baku mutu akademik dan non
akademik AMIK Bumi Nusantara Cirebon
3) Menelaah dan menyusun konsep fasilitas layanan kegiatan
perancangan dan aplikasi pembelajaran sesuai dengan arahan dan
program kerja yang telah ditetapkan.
4) Pembinaan dan pengelolaan akademik, mutu proses pembelajaran,
kurikulum, dan pengembangan instruksional pembelajaran.
5) Menyusun bahan dan masukan jaminan mutu bidang akademik
(pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat).